Prihatin, Pemerintah Hapus Pensiun Dini PLTU dalam Draf CIPP •

PLTU Indramayu, Jawa Barat.

Jakarta, – Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi perubahan yang dilakukan Pemerintah dalam dokumen perencanaan dan kebijakan investasi komprehensif (Comprehensive Investment and Policy Plan, CIPP) dalam kerja sama transisi yang adil (Just Energy Transition Partnership, JETP). Untuk konsultasi publik, draft dokumen ini dipublikasikan, Rabu (1/11).

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan IESR mencatat perubahan yang patut diapresiasi dalam dokumen CIPP tersebut, khususnya  peningkatan signifikan target bauran energi terbarukan sekitar 44 persen di tahun 2030, lebih tinggi dari 34 persen di joint statement JETP pada tahun lalu. Namun, CIPP ini memuat penetapan pencapaian target net zero emissions (NZE) di sektor ketenagalistrikan pada tahun 2050.

“Hal ini belum selaras dengan Persetujuan Paris yang mendorong pengakhiran penggunaan pembangkit fosil pada tahun 2040,” ujar Fabby, Kamis (2/11).

Tidak hanya itu, target penurunan emisi hanya difokuskan pada emisi pembangkit listrik pada jaringan PLN saja. Dan bukan pada emisi sektor kelistrikan secara menyeluruh,  yang mencapai 250 juta ton karbon dioksida ekuivalen di tahun 2030. Angka ini belum termasuk target pengurangan emisi dari pembangkit  untuk kebutuhan sendiri (captive power). Padahal, jika dikombinasikan, maka target puncak emisi total menjadi jauh lebih tinggi ketimbang yang diproyeksikan pada saat negosiasi JETP tahun lalu.

IESR menyangkan penghapusan rencana pengakhiran operasional PLTU batubara dengan total kapasitas 5 GW seperti yang ada di draf sebelumnya. Penghapusan program ini diduga dilakukan karena ketidakjelasan sumber pendanaan dari IPG.

“IESR menilai penghapusan rencana pengakhiran operasional PLTU batubara ini akan menyulitkan Indonesia untuk mencapai target net-zero di tahun 2050 dan meningkatkan bauran energi terbarukan setelah tahun 2030,” tegas Fabby.

Dalam skenario JETP sekarang, penurunan emisi didapatkan dengan penurunan utilisasi PLTU batubara. Sehingga, pencapaian target baru 44 persen bauran energi terbarukan pada tahun 2030 dapat tercapai  apabila  adanya peningkatan fleksibilitas operasi PLTU batubara PLN, dan tinjauan kontrak PLTU batubara swasta, serta dukungan regulasi untuk percepatan pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Adapun rencana pembangunan energi terbarukan yang memberikan  porsi besar pada PLTP dan PLTA karena menyesuaikan prioritas PLN, dapat  menjadi risiko dalam mencapai target tersebut, mengingat masa pengembangan  proyek PLTP yang mencapai 8 hingga 12 tahun, dan PLTA yang bisa mencapai 6-10 tahun.

“Dihapuskannya  rencana pengakhiran operasional 5 GW PLTU batubara sebelum tahun 2030  karena ketiadaan dukungan pendanaan sangat disesalkan. Ini membuat JETP Indonesia semakin jauh dari target Paris Agreement,” ujar Fabby.

Berdasarkan hasil kajian IESR, untuk mencapai target puncak emisi sebelumnya sebesar 290 juta ton karbon dioksida, perlu mengakhiri 8,6 GW PLTU di jaringan listrik PLN pada tahun 2030. Untuk itu, perlu dilakukan dialog lanjutan dengan IPG untuk mengeksplorasi blended finance (pendanaan campuran) dengan skema matching fund (dana padanan), di mana pendanaan pensiun dini PLTU berasal dari tambahan dana di atas komitmen IPG dan disamakan dengan dana dari sumber APBN serta sumber lainnya.

IESR juga menyoroti dokumen CIPP yang belum mempertimbangankan pengakhiran operasional PLTU captive yang dioperasikan oleh perusahaan utilitas di luar PLN.

“Tantangan PLTU captive memang beragam tergantung dari industri yang disuplai. Namun, sudah ada dasar Peraturan Presiden 112/2022 yang mewajibkan pengurangan emisi sebesar 35 persen dan pengakhiran operasi maksimal 2050. Sehingga strategi pengurangan emisi maupun pengakhiran operasi lebih awal untuk PLTU captive dan untuk wilayah usaha lainnya perlu segera ditinjau,” ujar Manajer Program Transformasi Energi IESR, Deon Arinaldo.

Menurut Dion, reformasi kebijakan dan peningkatan komitmen pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan menjadi hal krusial dalam mengimplementasikan CIPP yang membidik target 44 persen bauran energi terbarukan pada tahun 2030. Kapasitas energi terbarukan Indonesia sebesar 12,6 GW perlu ditambah sebesar 62 GW, sehingga mencapai sekitar 75 GW kapasitas energi terbarukan di tahun 2030.