Rame-Rame KK VALE Sudah Diperpanjang, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat ditemui awak media di Kementerian ESDM. Dok: Rian

Jakarta, Berita – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memberi penjelasan soal isu Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia (VALE) yang sudah diteken pemerintah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut dia, perpanjangan izin pertambangan sudah diatur sedemikian rupa, punya regulasi yang jelas dan ketat. Karena itu, ujar Arifin, jika suatu badan usaha izinnya habis dan telah mengajukan perpanjangan dengan persyaratan yang lengkap, maka tak ada alasan untuk tidak diperpanjang.

“Gini ya, secara ajuan kita melihat persyaratan-persyaratan itu semuanya harus berdasarkan aturan yang ada, kalau aturannya ada, apa kita harus langgar? Gitu aja,” ujar dia saat dijumpai di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/6).

Kabar tersebut sebelumnya dikemukakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM, Senin (5/6). Bambang juga menuding 20,49 persen saham publik yang sudah dikeluarkan VALE tidak sepenuhnya dimiliki masyarakat Indonesia.

Terkait polemik ini, Arifin menjelaskan bahwa perusahaan yang telah melakukan divestasi baik untuk publik maupun badan usaha itu bisa dilihat secara transparan melalui Bursa Efek Indonesia sebagai pasar saham resmi. Kata dia, saham yang sudah terpampang di bursa secara otomatis menjadi bagian dari kepemilikan RI.

“Gini ya, kita melihat aturan dalam UU OJK. Nanti cek sama OJK, semua (perusahaan) yang memang dives dalam bentuk saham dalam negeri yang dalam bursa itu, sudah termasuk bagian daripada Indonesia. Jadi yang namanya cangkang saya gak ngerti juga,” beber dia.

Sejauh ini perusahaan tambang nikel asal Kanada itu sudah mendivestasikan sahamnya sebesar 40,49 persen kepada RI, 20 persen dimiliki BUMN yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) alias MIND ID dan 20,49 dikuasai publik.

VALE juga harus melepas 11 persen saham sebagai syarat perpanjangan KK menjadi IUPK. Ketentuan ini sudah tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 112, di mana pemegang IUPK harus divestasi sebesar 51 persen.