Sah Eksport Bijih Bauksit Hanya Sampai Juni 2023

Foto Istimewa

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah lewat Presiden Joko Widodo akhirnya memastikan bahwa sejak Juni 2023 ekspor bijih bauksit akan dilarang. Semuanya wajib dilakukan pengolahan dalam negeri. Hal ini sesungguhnya sesuai dengan amanat UU No.3 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor biji bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” demikian disampaikan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Rabu (21/12).

Dalam penjelasannya, Presiden Joko Widodo menyebutkan beberapa pertimbangan. Mulai dari potensi peningkatan nilai tambah bagi ekonomi dalam negeri. Kemudian penciptaan lapangan kerja sampai peningkatan penerimaan negara. “Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 triliun. Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri utk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” ungkap Presiden.

Orang nomor satu ini kemudian memberikan gambaran keberhasilan larangan ekspor nikel. Dari kebijakan larangan ekspor nikel yang membuat industri pengolanan dan pemurnian nikel tumbuh di dalam negeri. Ini telah membuat pendapatan negara melalui ekspor nikel yang diolah dan dimurnikan naik dari USD 1,1 miliar menjadi US$ 30 miliar.

“Terlihat ada lompatan nilai tambah. Sebelumnya itu betapa kita dirugiakan berpuluh puluh-tahun. Pajak nggak dapat kalau kita ikut miliki deviden nggak dapet royalti gak dapet, bea ekspor juga gak dapet pembukaan lapangan kerja gak dapet. Hari ini kita tambah lagi nanti kita umumkan satu komoditas yang kita miliki setelah dari sini,” lanjut Jokowi.

Jika dilihat sesungguhnya eksport bauksit selama ini pun terbatas karena hanya diberikan sebagai insentif bagi perusahaan yang serius membangun smelter. Sehingga di tahun ini data Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa alokasi kuota ekspor bijih bauksit sebesar 16,5 juta ton. Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi ekspor bauksit yakni PT Cita Mineral Investindo,Tbk, PT Aneka Tambang,Tbk, PT Dinamika Sejahtera Mandiri  dan PT Sumber Bumi Marah.  Total kuota ekspor bijih bauksit sebesar 16,5 juta ton.

Sebagaimana diketahui bauksit merupakan bahan baku utama untuk aluminium. Bijih bauksit diolah menjadi alumina dan kemudian dari alumina akan diolah kembali menjadi produk aluminium. Saat ini Indonesia sudah memiliki setidaknya tiga smelter alumina yakni PT Well Harvest Winning Alumina Refinery yang memproduksi Smelter Grade Alumina. Kemudian ada PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) yang memproduksi Chemical Grade Alumina (CGA). Lalu ada PT Bintan Alumina Indonesia yang membangun smelter SGA di Bintan.

Sementara industri yang mengolah produk alumina sejauh ini baru ada satu yakni PT Inalum yang merupakan anak usaha dari Holding Tambang MIND ID.