SIO Operator Crane (Pertambangan) Berakhir – Haruskah Diperpanjang..??
Video ini untuk menjawab pertanyaan dari sahabat Dunia Tambang Kita yang bekerja pada Perusahaan Jasa Pertambangan (Kontraktor) yang menanyakan apakah Surat Izin Operator alat angkat pada kegiatan pertambangan harus diperpanjang?
Video ini menjawab berdasarkan:
1. PP No. 19 Tahun 1973
2. Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018
3. KepDirjen Minerba No. 185 Tahun 2019
Selamat menyaksikan, dan tunggu video berikutnya.
Semoga bermanfaat.
Dunia Tambang Kita
Instagram : https://www.instagram.com/duniatambangkita/
081383301755
Source