SP PLN: Power Wheeling, Benalu dalam Transisi Energi •

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) ikut menolak penerapan power wheeling dalam RUU EBET karena dipandang dapat menimbulkan dampak signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis maupun ketahanan energi.
Jakarta, – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali kebijakan Power Wheeling yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan RUU EBET. Penghapusan rencana kebijakan ini ditujukan agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, kepada sejumlah awak media di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jum’at (6/9).
“Dengan tegas, kami menolak penerapan power wheeling karena dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi,” tegas Abrar.
Dia menjelaskan, Power Wheeling merupakan sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan. Kini, skema tersebut menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.
“Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir,” paparnya.
Lebih lanjut, Abrar menyampaikan bahwa…