Subsidi EV Dikritik JK, Ini Tanggapan Menteri ESDM

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengendarai motor BBM yang sudah dikonversi jadi motor listrik. Dok: Istimewa

Jakarta, Berita – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif merespon pernyataan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengkritik subsidi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang sebaiknya diimbangi dengan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

Menurut Arifin, permintaan kendaraan listrik saat ini mengalami peningkatan signifikan meski masih menggunakan pembangkit yang tersedia. Minimal kata dia, dengan menggunakan EV emisi karbon bisa berkurang.

“Sekarang kita increasing demand, increasing demand itu ya dengan kendaraan listrik sementara yang ada adalah listrik yang ada dulu dipakai, paling enggak sudah mengurangi emisi. Dengan kendaraan baru pakai listrik itu gak ada emisinya. Paling enggak udah ada ngurangin,” ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (19/5).

Arifin berharap, program ini berjalan sesuai target pemerintah dalam mewujudkan net zero emission tahun 2060. Malah kata dia, meningkatnya ekosistem kendaraan listrik berpotensi mendatangkan banyak investor untuk membangun pembangkit EBT.

“Jangan jadi polemik. Jadi kita yang ini lah kita lihat. Kan kita berusaha, tanpa adanya increasing demand, mana mungkin akan ada energi baru yang masuk,” imbuh Arifin.

Sebelumnya, JK mengatakan kalau subsidi kendaraan listrik merupakan program yang bagus jika dibarengi dengan pembangunan pembangkit EBT. Mantan Wakil Presiden Jokowi ini juga menilai kalau pemberian subsidi kendaraan listrik harus tepat sasaran.

“Masih banyak dana yang dibutuhkan untuk contohnya pemerintah sendiri mengakui bahwa ada puluhan kilometer jalan di negeri ini rusak, artinya anggaran infrastruktur semuanya harus dievaluasi ulang,” ucap JK, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

Diketahui, pemerintah memberi insentif sebesar Rp7 juta kepada masyarakat yang membeli motor listrik. Subsidi tersebut dibagi menjadi dua kategori, pertama untuk 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan kedua bagi 50.000 unit sepeda motor konversi dari bahan bakar fosil ke bahan bakar elektrik.

Adapun pemberian insentif untuk mobil dan bus berupa PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dan PPN yang harus dibayar oleh konsumen hanya 1 persen.