Tok, Izin Pertambangan MHU Diperpanjang Hingga 2032
Jakarta, TAMBANG – PT Multi Harapan Utama (MHU) dikabarkan sudah mendapat perpanjangan izin operasi pertambangan hingga 2032. Hal ini diketahui dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perusahaan tambang batubara yang berpusat di Kalimantan Timur ini sudah mendapat izin operasi selama 10 tahun atau akan berakhir pada 1 April tahun 2032 dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
MHU sendiri merupakan perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang izin kontraknya habis pada 1 April 2022.
Dalam Modi juga tercatat, lahan konsesi MHU sebesar 30.409 hektar. Padahal lahan sebelumnya mencapai 39.972 hektar atau mengalami penciutan sekitar 23,92 persen.