Tolak Isu Sesat dan Meresahkan tentang Pertamina • Petrominer

Serikat Pekerja menolak isu yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat tentang Pertamina.
Jakarta, Petrominer – Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN) menyampaikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya terkait dugaan penyimpangan tata kelola minyak di Pertamina Group.
Dalam menyikapi kasus ini, SPPN menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. SPPN pun mengajak semua pihak untuk tetap bijak dalam menyikapi banyaknya informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Pada saat yang sama, kami mengajak semua pihak untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi,” ujar Ketua Umum SPPN, Ahmad Efendi, dalam siaran pers yang diterima PETROMINER, Rabu (11/3).
Sebagai bagian dari ekosistem energi nasional, SPPN memastikan bahwa seluruh pekerja Pertamina Patra Niaga tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional guna menjaga keberlanjutan distribusi energi yang tepat mutu bagi seluruh masyarakat. Operasional perusahaan tetap berjalan dengan optimal untuk memastikan pasokan energi nasional tidak terganggu di tengah proses hukum yang berlangsung.
SPPN juga menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Oleh karena itu, setiap praktik yang bertentangan dengan etika bisnis, termasuk korupsi, harus dicegah dan dilawan secara sistematis.
“Kami percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional. SPPN mendukung penuh kebijakan Manajemen PT Pertamina Patra Niaga dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi serta memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan internal,” ujar Ahmad Efendi.