Tolak Power Wheeling, SP PLN Apresiasi Sikap Presiden Prabowo • Petrominer
Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali.
Jakarta, Petrominer – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang dikabarkan menolak penerapan skema power wheeling. Penolakan ini sebagai bukti kepedulian Pemerintah terhadap keberlanjutan fungsi PLN sebagai penyedia listrik bagi masyarakat.
Sikap Presiden Prabowo terkait skema power wheeling di sektor ketenagalistrikan tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara Indonesia Economic Outlook 2025 di, Jakarta, Rabu (26/2).
“Kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas penolakan skema power wheeling sebagaimana disampaikan Pak Hashim sebagai Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi. Penolakan skema tersebut merupakan bukti kepedulian Pemerintah terhadap keberlanjutan fungsi PLN sebagai penyedia listrik bagi masyarakat,” ungkap Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, Kamis (27/2).
Abrar menyatakan, SP PLN sangat sepakat dengan pemikiran yang disampaikan Hashim bahwa skema power wheeling bisa menggerus peran PLN selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor listrik. Karena itulah, negara harus mempertahankan peran PLN sebagai pengendali listrik di Indonesia.
“Kita sangat sepakat dengan pemikiran Pak Hashim bahwa PLN sebagai pengendali listrik di Indonesia, dan SP PLN juga mendukung komitmen pemerintah untuk mengembangkan tenaga listrik hingga 107 GW dalam 15 tahun mendatang. Di mana 75 persen berasal dari energi baru terbarukan (EBT) dan 4,3 GW berasal dari nuklir. Namun yang patut diingat, PLN harus tetap sebagai pengendali listrik di Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, penolakan skema power wheeling telah berulang disampaikan SP PLN. Skema ini dianggap sebagai bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi. Pemerintah pun diminta mengedepankan kepentingan masyarakat dan negara ketimbang kepentingan segelintir pengusaha.
Jika power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung. Keadaan ini diyakini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar.
Abrar juga menegaskan, soal power wheeling harusnya dihapuskan dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Alasannya, skema tersebut memiliki nilai mudharat yang lebih besar dibandingkan manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat.
“Untuk soal power wheeling ini, sikap yang sangat bijak dan patriotik adalah dengan menghapusnya dalam RUU EBET, sehingga tidak ada lagi pembahasannya di DPR. Karena lebih besar mudharat dibandingkan manfaatnya bagi negara dan masyarakat. Kita tegaskan SP PLN akan terus bersuara menolak power wheeling karena sangat tidak Pancasilais, serta bertentangan dengan norma hukum dan konstitusi yang ada,” ujarnya.

