WK Central Andaman, New Gross Split Pertama •

Foto bersama usai penandatanganan kontrak WK Central Andaman, yang akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd.

Jakarta, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyaksikan penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman, Selasa (3/12). Ini menjadi WK migas pertama yang menerapkan skema New Gross Split.

Tanda tangan kontrak dilakukan oleh Kepala SKK Migas dan para pimpinan konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dadan Kusdiana, penandatanganan kontrak WK migas baru ini menandai upaya Pemerintah dalam peningkatan lifting minyak dan gas bumi. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mencapai swasembada energi.

Dadan menegaskan, kontrak WK Central Andaman menjadi sejarah baru bagi investasi sektor migas. Pasalnya, ini merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM tentang New Gross Split ini ditandatangani oleh Menteri ESDM dua bulan lalu. Hari ini sebagai bukti bahwa regulasi yang disiapkan oleh Kementerian ESDM ini implementatif,” ungkapnya.

WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar US$ 300.000 dan menyampaikan firm commitment sebesar US$ 1.500.000.