Anak Usaha UT Akuisisi Saham Supreme Energy Sriwijaya •
Foto bersama usai penandatanganan Perjanjian Pengambilan Bagian (Subscription Agreement) saham PT Supreme Energy Sriwijaya di Jakarta, Senin (7/8).
Jakarta, – PT Energia Prima Nusantara (EPN) secara resmi mengambil alih (akuisisi) 40,476 persen saham baru yang diterbitkan oleh PT Supreme Energy Sriwijaya (SES). Perjanjian Pengambilan Bagian (Subscription Agreement) saham tersebut dilakukan di Jakarta, Senin (7/8).
EPN adalah sebuah perusahaan yang 51,01 persen sahamnya dimiliki oleh PT United Tractors Tbk (UT) dan 48,99 persen oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Sementara SES merupakan salah satu pemegang saham PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD), perusahaan pemegang Izin Panas Bumi dengan kapasitas 2 x 49 MW yang telah beroperasi di Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Investasi di PT Supreme Energy Sriwijaya ini sejalan dengan strategi pengembangan usaha perusahaan dan komitmen untuk terus mengembangkan green energy business sebagai bagian dari Aspirasi Keberlanjutan Grup UT di 2030,” ujar Presiden Direktur UT, Frans Kesuma, dalam keterangannya yang diperoleh PETROMINER, Rabu (9/8).
Sebelum penerbitan saham baru ini, SES dimiliki oleh PT Supreme Energy (SE). Selain SES, SE juga memiliki investasi di dua proyek panas bumi lainnya, yakni di Muara Laboh, Sumatera Barat, dan Rajabasa, Lampung. SERD sendiri berpeluang untuk menaikkan kapasitas nya menuju 2 x 110 MW di masa depan, sesuai dengan perjanjian Power Purchase Agreement (PPA) mereka dengan PLN.
Penandatanganan Subscription Agreement diwakili oleh Direktur Utama EPN, Chinthya Theresa Am, dan Direktur EPN, Boy Gemino Kalauserang, serta Direktur Utama SES, Supramu Santosa dan Direktur SES, Nisriyanto.
Proses penandatanganan disaksikan langsung oleh Frans Kesuma, Presiden Direktur PAMA, Hendra Hutahean, dan Komisaris SE, Aditya Praristama. Penyelesaian dari Perjanjian Pengambilan Bagian tunduk pada terpenuhinya syarat-syarat pendahuluan yang akan dipenuhi oleh masing-masing pihak.