Bantu UMKM Binaannya Mendapatkan Sertifikat Halal, PAMA Diapresiasi Kemenag Bontang
Jakarta,TAMBANG,- Sertifikat Halal menjadi salah satu kebutuhan bagi kelompok usaha tidak terkecuali Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun tidak sedikit para pelaku usaha UMKM ini masih kesulitan untuk mengurus dan mendapatkan Sertifikat Halal tersebut.
Apalagi saat ini telah ada Kampanye Mandatory Halal yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Sabtu (18/3). Ada kewajiban sertifikasi halal yang mulai diterapkan pada 17 Oktober 2024. Sehingga PT Pamapersada Nusantara (PAMA) merasa perlu mendorong UMKM memiliki sertifikat halal pada produk produknya. Lewat Lembaga Pengembangan Bisnis Pama Bessai Berinta (LPB PABETA), PAMA menggalakkan sosialisasi sehingga nantinya produk-produk UMKM di daerah bisa mendapatkan sertifikasi halal.
Dalam sosialisasi diadakan di dua titik yaitu, di Auditorium Kantor Walikota Bontang dan di Kantor LPB PABETA dihadiri 40 peserta. Di kegiatan ini, LPB PABETA berkoordinasi dengan Disperindagkop dan Kemenag Bontang
Dari kegiatan ini, PAMA Distrik INDO atau yang dikenal dengan PAMA INDO masyarakat merasakan dampak positif kehadirannya. Juga menjadi bagian dari upaya menciptakan masyarakat mandiri di pasca tambang nanti.
Untuk diketahui, program CSR PAMA fokus pada 5 bidang yang meliputi pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, lingkungan, serta sosial budaya dan agama.
Dept Head CSR PAMA INDO Yasser Pramana menjelaskan bahwa ada 11 desa binaan yang tersebar di 3 kecamatan, di antaranya Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Marangkayu, dan Kota Bontang. “Kami berfokus untuk membina pengembangan ekonomi masyarakat, terutama meningkatkan program yang sedang dilakukan,” jelasnya.
Sejak 2016, ada kurang lebih 43 UKM yang telah difasilitasi sertifikasi halalnya dan sebanyak 543 UMKM telah dibina oleh LPB Pama. Selain itu dilakukan monitoring dan pelaporan mengenai omzet UMKM untuk mengetahui perkembangan usaha tersebut. Selanjutnya dari hasil monitoring dapat direncanakan program lanjutan.
“Harapannya, jaminan kepastian legalitas produk binaan yang halal bisa menjadi motivasi agar terus berproduksi. Oleh karena itu, kami berusaha untuk memfasilitasi pelaku usaha untuk terus bergerak,” tambahnya.
Sertifikasi halal merupakan bentuk kepedulian dan komitmen PAMA INDO dalam upaya memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian tersedianya produk halal di masyarakat.
Guna menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat, program ini juga menerapkan konsep ESG yang dalam praktik investasinya terdiri dari 3 kriteria yaitu Environment (Lingkungan), Social (Sosial), dan Governance (Tata Kelola Perusahaan) yang menjadi standar perusahaan. Melalui LPB PABETA yang merupakan kepanjangan tangan dalam menjalankan program CSR PAMA INDO dalam bidang Peningkatan Ekonomi Masyarakat, LPB memberikan Pelatihan , Pendampingan, faslititasi Pasar serta fasilitasi Pembiayaan.
Dalam rangka memberikan akses pasar kepada usaha masyarakat PAMA mendirikan 2 gerai yang berlokasi di Bandara Sepinggan Balikpapan Kalimantan Timur dan Bandara Syamsudin Noor di Banjar Baru Kalimantan Selatan. “Pemasaran secara online pun turut kami lakukan untuk meningkatkan omzet dari produk binaan kami,” ujarnya.
Yasser juga mengatakan saat ini LBP PABETA sudah didampingi oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam syariah. Dengan begitu dapat membantu permodalan dan pembiayaan.
Keterlibatan dari berbagai pemangku kepentingan menjadi sebuah kolaborasi yang mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama para pelaku usaha.
Penanggung Jawab LPB Pama Effendi Jaya Hambali juga menjelaskan mekanisme dalam sertifikasi halal. Sertifikasi halal self-declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mekanismenya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya. Sementara produk yang tidak memenuhi kriteria self-declare khususnya pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi regular.
Lebih lanjut Pengawas Koperasi dan Usaha Mikro Bontang Agus Ariyanto menuturkan bahwa diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharuskan pelaku usaha memiliki sertifikat halal. “Jika sertifikat halal ini tidak dimiliki, otomatis produk juga tidak bisa beredar di pasaran. Bahkan akan dikenakan sanksi berupa penarikan produk maupun denda,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Ali Mustofa mengatakan pembinaan dan peninjauan telah dilakukan oleh tim Kemenag, termasuk peninjauan tata cara penyembelihan hewan.”Peninjauan dilakukan 3 bulan sekali, paling lama 6 bulan sekali. Kami berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa diturunkan ke level kabupaten/kota. Karena selama tim peninjau dari pusat dan provinsi agar lebih maksimal dalam pendampingan, pembinaan, dan kunjungan lapangan,” bebernya.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PAMA serta Pemerintah Kota Bontang yang terus berkomitmen dalam melakukan pendampingan dan pembinaan berkelanjutan serta memfasilitasi penjaminan produk-produk dari pelaku usaha. Terutama dalam sertifikasi kehalalan produk.