Elnusa Pasok Tubing OCTG ke PHR Hingga 2025 •

Sebanyak 35.000 lebih material tubing OCTG akan dipasok oleh Elnusa Fabrikasi Kontruksi untuk mendukung kegiatan pengeboran dan work over service yang akan dilakukan oleh PHR sampai tahun 2025 mendatang.
Jakarta, – PT Elnusa Tbk (Elnusa), melalui anak usahanya PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK), mencapai kesepakatan dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk memasok material tubing OCTG beserta perlengkapan lainnya. Sebanyak 35.000 lebih material tubing OCTG akan dipasok untuk mendukung kegiatan pengeboran dan work over service yang akan dilakukan oleh salah satu penghasil minyak mentah terbesar di Indonesia ini.
Kontrak kerja sama antara EFK dan PHR tersebut ditandatangani, Kamis (2/5). Kesepakatan ini akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang dengan mekanisme Call of Order dan pengiriman material dilakukan secara bertahap dalam kurun 24 bulan.
“Untuk pengiriman material tahap pertama ditargetkan on site pada Agustus 2024. Proses manufaktur dari material tubing OCTG dilakukan di fasilitas workshop EFK yang berada di Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Direktur EFK, Ari Wijaya, usai menandatangani kontrak pengadaan material tubing OCTG tersebut.
Ari menyampaikan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan PHR kepada EFK. Ini menjadi suatu kebanggaan bagi EFK karena mendapatkan amanah sebagai mitra kerja untuk turut berkontribusi dalam mendukung target produksi PHR.
“Kami siap memberikan kinerja terbaik serta layanan yang andal,” tegasnya.
Ari juga berharap dengan kapabilitas dan pengalaman yang dimiliki, EFK optimis dapat memenuhi kebutuhan pasokan material tubing ke PHR.
Sementara Corporate Secretary PHR, Rudi Ariffianto, menyebutkan bahwa tubing OCTG memainkan peran penting dalam memastikan ekstraksi minyak dan gas yang aman dan efisien.
“Dengan memanfaatkan material berkualitas, diharapkan akan memiliki kekuatan, ketahanan terhadap korosi, dan daya tahan yang tinggi, sehingga selanjutnya hidrokarbon di blok Rokan dapat diproses dengan baik,” ujar Rudi.