Gunakan Alat Tidak Standar, SPBU di Karawang Kena Sanksi •

Jakarta, – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindak tegas SPBU di rest area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek karena menggunakan peralatan yang tidak standar. Pengelola SPBU pun diminta untuk segera mengganti despenser yang menggunakan alat tidak standar tersebut.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, menyebutkan bahwa tindakan tegas tersebut diambil menyusul temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 yang berlokasi di Jalan Tol Jakarta–Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi pun segera diterbitkan untuk mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

“Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan &Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, di mana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024,” ungkap Eko, Jum’at (22/3).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU. Dalam lampirannya, sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan “Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter.” Sanksi yang diberikan adalah “Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir.

“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” tegas Eko.