Ini Isi Lengkap Bali Commitment •

Bali Commitment untuk mendukung capaian target produksi 1 juta BOPD Minyak Bumi dan 12 BSCFD Gas Bumi di tahun 2030.

Nusa Dua, – Manajemen SKK Migas dan para CEO Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menandatangani kesepakatan bersama untuk mencapai target produksi 1 juta BOPD minyak dan 12 BSCFD gas pada tahun 2030. Kesepakatan yang dituangkan dalam Bali Commitment tersebut dicapai pada hari kedua the 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2023 (ICIUOG 2023), Kamis (21/9).

Komitmen tersebut akan menjadi panduan kedua belah pihak dalam melaksanaan pekerjaan harian. Tidak hanya berisi komitmen para CEO KKKS, Bali Commitment juga berisi deklrasi komitmen manajemen SKK Migas.

Berikut selengkapnya isi dari Bali Commitment:

Dalam rangka mencapai target produksi 1 juta BOPD Minyak Bumi dan 12 BSCFD Gas Bumi di tahun 2030, Kontraktor KKS berkomitmen untuk:

  • Memastikan kegiatan operasi dilaksanakan dengan menerapkan standard keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan;
  • Melakukan upaya-upaya jangka pendek (dalam 3 bulan) untuk peningkatan produksi migas dan mempersempit gap produksi 2023 terhadap target APBN 2023 dan target Long-Term Plan untuk tahun 2023, dengan melakukan kegiatan-kegiatan usaha hulu migas secara massif, agresif dan efisien;
  • Menyiapkan WP&B 2024 secara massif, agresif dan efisien sesuai dengan komitmen-komitmen kepada pemerintah dan target Long-Term Plan;
  • Mengoptimalkan planned shutdown dan memitigasi unplanned shutdown sesuai best practices well maintenance dan facility maintenance;
  • Melaksanakan Optimalisasi Aset Hulu Migas melalui sistem informasi terintegrasi dalam rangka mendukung penggunaan dan pemanfaatan BMN Hulu Migas (peningkatan fasilitas dan peralatan bersama, material transfer, dan pengamanan aset).

SKK Migas berkomitmen mendukung Kontraktor KKS dalam mencapai target sebagaimana dinyatakan di atas dengan cara membantu:

  • mempercepat proses-proses persetujuan yang kewenangannya berada di SKK Migas;
  • mengupayakan percepatan perolehan perizinan;
  • memediasi dan mempercepat proses pembebasan lahan;
  • merekomendasikan persetujuan untuk mendapat stimulus yang diperlukan guna mendukung keekonomian proyek Kontraktor KKS;
  • membantu percepatan komersialisasi pengembangan blok.