Kewenangan Perizinan MINERBA



Kewenangan Perizinan MINERBA

I Tech Forum 2020 – Ikatan Alumni ITB dan PT Arutmin Indonesia : https://youtu.be/k7mZ5yGvIDY

Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. Nomor Induk Berusaha
b. Sertifikat Standar, dan/atau
c. Izin

Jenis Perizinan Minerba meliputi:
1. IUP
2. IUPK
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
4. IPR
5. SIPB
6. Izin Penugasan
7. Izin Pengangkutan dan Penjualan
8. IUJP
9. IUP untuk Penjualan
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada
Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, pelayanan perizinan dilaksanakan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Semoga bermanfaat.
Salam,
Dunia Tambang Kita
Horas Pasaribu

dunia tambang kita,horas pasaribu,Kewenangan Perizinan MINERBA,minerba,mineral dan batubara,uu pertambangan mineral dan batubara,uu minerba,uu minerba 2020,nomor induk berusaha,sertifikat standar,iup,iupk,iujp,iujp untuk penjualan,badan koordinasi penanaman modal,bkpm,izin pengangkutan dan penjualan,pemerintah pusat,pemerintah daerah provinsi,pemerintah provinsi,izin tambang

Source