Menambang di Wilayah Proyek Project Area
Menambang di Wilayah Proyek Project Area tidak diizinkan sesuai dengan PP No. 23 tahun 2010 penjelasan pasal 33, pasal 40, dan pasal 66.
Wilayah proyek atau disebut juga sebagai project area adalah:
1. Wilayah diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
2. Menunjang usaha kegiatan pertambangan
3. Tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan
PP No. 23 tahun 2010 : https://jdih.esdm.go.id/storage/document/PP%20No.%2023%20Thn%202010.pdf
Semoga bermanfaat
Salam,
Dunia Tambang Kita
Source
Responses