Pemda Harus Terlibat Aktif dalam Rencana Pensiun PLTU •

Ring 1 PLTU Karangkandri di Jalan Lingkar Timur, Karangkandri. Area ini merupakan lokasi dengan aktivitas komersial paling padat dibandingkan area lainnya di Ring 1. Menurut keterangan pelaku UMKM sekitar, keberadaan PLTU tidak jauh berpengaruh terhadap keadaan sebelum ada unit-unit PLTU, terutama unit PLTU terbaru. (Dokumentasi CELIOS 2023)
Jakarta, – Rencana peluncuran rencana tindak lanjut pendanaan transisi energi atau JETP (Just Energy Transition Partnership) pada 16 Agustus 2023 mendatang perlu melibatkan berbagai unsur, salah satunya Pemerintah Daerah (Pemda). Apalagi, pensiun dini PLTU batubara bakal berdampak pada berbagai indikator ekonomi di daerah tempat PLTU beroperasi.
Resiko dari belum siapnya Pemda dalam melaksanakan transisi energi justru akan menciptakan tekanan pada sektor tenaga kerja dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok PLTU. Demikian hasil studi terbaru CELIOS bekerjasama dengan Yayasan Indonesia CERAH yang diluncurkan, Selasa (18/7).
“Sebagai contoh, terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU batubara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo. Ini belum termasuk pekerja tidak langsung yakni para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batubara,” ungkap Ekonom dan Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira, dalam acara diseminasi hasil temuan studi CELIOS dan Yayasan Indonesia CERAH yang berjudul “Transisi Energi Berkeadilan: Tantangan dan Peluang Untuk Daerah,” Selasa (18/7).
Bhima menjelaskan, studi yang dilakukan di tiga provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur serta tiga kabupaten di Langkat, Cilacap dan Probolinggo menyimpulkan bahwa Pemda belum aktif dilibatkan dalam agenda JETP, khususnya pada tahap transisi pekerja yang langsung terdampak dan pekerja sektor UMKM di sekitar lokasi PLTU.
“Bahkan dampak pensiun PLTU batubara yang berakibat pada potensi pendapatan daerah yang hilang pasca pensiun PLTU belum disiapkan potensi penggantinya. Hal ini berakibat pada poin transisi berkeadilan atau ‘Just’ yang diusung JETP menjadi dipertanyakan,” paparnya.
Muhammad Saleh, peneliti CELIOS, mengungkapkan sebagian besar Pemda yang menjadi objek penelitian belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP. Secara spesifik, Pemda bahkan belum mengetahui keberadaan Perpres No 11/2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan.
Hingga kini, Pemda belum memiliki kerangka regulasi pelaksana Perpres No 11/2023. Selain itu, Pemda menyatakan kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi.
“Pemda idealnya mulai mempersiapkan jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pasca penutupan PLTU. Artinya, ketika PLTU batubara dipensiunkan maka masyarakat yang kehilangan pendapatan tetap mendapat kompensasi berupa peralihan ke profesi lainnya,” ujar Saleh.
Muhammad Andri Perdana, peneliti CELIOS lainnya, membeberkan pada aspek pendapatan dan anggaran daerah, ada potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pemensiunan dini PLTU, dengan kisaran 1,2 hingga 6,4 persen dari keseluruhan PAD di suatu Kabupaten, yang mana bergantung pada besarnya kapasitas PLTU batubara di masing-masing daerah.
Namun potential loss PAD ini dapat dimitigasi dengan melakukan negosiasi dengan Pemerintah Pusat atas kenaikan nilai Dana Transfer ke Daerah serta mendorong komitmen investasi energi bersih sebagai pengganti sumber penghasilan daerah yang hilang.
“Lalu pada aspek ketenagakerjaan, Pemda juga dapat mendorong adanya program upskilling dan reskilling atau peningkatan keahlian tenaga kerja yang terdampak, sebagaimana dilaksanakan pada daerah-daerah lokasi pensiun dini PLTU di program JETP Afrika Selatan. Sementara pada aspek perputaran ekonomi UMKM, studi CELIOS menemukan dampak langsung keberadaan PLTU meski kecil terhadap ekonomi sektor informal, namun perlu mendapat perhatian dari skema JETP,” ungkap Andri.
Dalam kesempatan yang sama, Ad Interim Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia CERAH, Agung Budiono, menegaskan bahwa temuan riset ini sangat penting karena menunjukan terdapat sejumlah celah yang harus segera dibenahi oleh pengambil kebijakan. Mulai dari aspek perencanaan, penguatan regulasi dan implementasi skema JETP yang berhubungan langsung dengan daerah.
“Dorongan untuk menyudahi penggunaan PLTU dan akselerasi pengembangan energi terbarukan perlu dilihat sebagai peluang untuk beralih dari ketergantungan energi yang menghasilkan banyak emisi. Kebijakan ini berdampak positif dalam jangka panjang. Namun di sisi lain strategi perencanaan dan mitigasi atas dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang ada di daerah penting dilakukan agar proses transisi benar-bener dapat mengimplementasikan nilai yang berkeadilan,” ujar Agung.
Rekomendasi
Berikut beberapa rekomendasi dari hasil penelitian CELIOS:
- Kemenko Marves dan Kementerian ESDM perlu mendorong model transisi energi berkeadilan yang melibatkan pemerintah daerah secara aktif, baik dalam menyusun regulasi di level undang-undang maupun rencana teknis dalam bentuk Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP.
- Isi Perpres No 11/2023 perlu ditinjau kembali agar dapat menjawab kebutuhan transisi energi di daerah, dan selanjutnya, pemda secepatnya menyediakan regulasi pelaksanaan Perpres No 11/2023.
- Kerangka transisi pada level pusat diwujudkan dalam lima pengaturan tata kelola untuk: (a) penilaian dampak; (b) pengembangan keterampilan; (c) kebijakan perlindungan sosial; (d) dialog sosial; (e) inovasi dan teknologi.
- Dalam menjalankan kebijakan transisi berkeadilan, Indonesia perlu segera menyediakan RUU Perubahan Iklim untuk menyempurnakan ragam regulasi yang selama ini bersifat sektoral.
- Kementerian Ketenagakerjaan perlu membentuk program khusus terkait reskilling dan upskilling pekerja yang terdampak transisi energi.
- Sekretariat JETP perlu memperluas pemahaman dan sosialisasi kebijakan transisi energi serta melibatkan pemda dalam merumuskan kebijakan terkait rencana pendanaan JETP.
- Dalam memitigasi dampak pada sektor tenaga kerja akibat pensiun dini PLTU, pemerintah daerah dapat meminta jaminan pendanaan untuk program redeployment, reskilling, upskilling, retraining, dukungan relokasi pekerja, serta dukungan penempatan tenaga kerja di daerah terdampak.