Peraturan E-commerce Baru di Indonesia Menghancurkan Pangsa Pasar TikTok


Kesimpulannya

Pada tanggal 28 September, Indonesia memberlakukan peraturan yang lebih ketat peraturan pada transaksi e-commerce, termasuk melarang e-commerce di platform media sosial dan melarang penjual luar negeri beroperasi di platform e-commerce dalam negeri. Menurut pemerintah, undang-undang ini akan melindungi platform e-commerce dalam negeri dan melindungi bisnis offline – terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) – dan data pribadi konsumen. Para kritikus mengatakan peraturan tersebut dapat mengganggu mata pencaharian jutaan penjual di negara ini, terutama mereka yang menggunakan TikTok, dan menghambat upaya Indonesia untuk melakukan digitalisasi. UMKM untuk mempromosikan produk dalam negeri, mengurangi impor, dan membuat dunia usaha lebih tangguh.

Secara singkat

  • Indonesia memiliki 64,2 juta UMKM yang secara kolektif setara dengan 61 persen PDB negara. Pemerintah mengatakan bahwa penetapan harga “predator”, terutama praktik penjualan produk yang lebih murah di platform media sosial, secara signifikan mengancam usaha kecil dan menengah offline. Menurut pemerintah Indonesia, kebijakan baru ini akan mendorong persaingan usaha yang lebih adil.
  • Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan telah menekankan perlunya memutuskan hubungan antara media sosial dan e-commerce untuk mencegah kontrol algoritma penuh dan melarang penggunaan data pribadi oleh perusahaan media sosial untuk tujuan bisnis. Berdasarkan peraturan tersebut, platform media sosial masih dapat memasang iklan dan promosi tetapi tidak dapat digunakan untuk bertransaksi, meskipun dengan beberapa pengecualian. Perusahaan media sosial ingin terlibat dalam e-commerce sekarang harus mendapatkan lisensi khusus dan membuat aplikasi terpisah untuk platform e-commerce mereka. Selain itu, undang-undang menetapkan bahwa barang impor hanya dapat dijual jika nilainya lebih dari C$137 (1,5 juta rupiah). Hal ini dirancang untuk melindungi produsen lokal dari masuknya barang impor yang murah.
  • Larangan ini diperkirakan akan menguntungkan perusahaan-perusahaan yang saat ini mendominasi pasar e-commerce di Indonesia, seperti Tokopedia milik GoTo, sebuah perusahaan teknologi lokal; Shopee Sea yang berbasis di Singapura; dan raksasa e-commerce Tiongkok, Alibaba, Lazada. Perusahaan-perusahaan ini menghadapi persaingan yang semakin ketat akibat rencana agresif TikTok, yang diumumkan tiga bulan lalu, untuk berinvestasi di e-commerce Indonesia sebagai bagian dari rencana ekspansi aplikasi yang lebih besar ke Asia Tenggara.
  • Untuk mematuhi peraturan baru tersebut, Tokopedia dan Shopee Indonesia telah melarang penjual luar negeri beroperasi di platform mereka. Namun, beberapa penjual luar negeri telah menemukan solusinya dengan membuka “toko lokal” palsu dan mengirimkan barang mereka ke gudang lokal di Indonesia sebelum dikirim ke pelanggan.

Implikasi

Larangan ini akan sangat merugikan TikTok, karena TikTok adalah satu-satunya perusahaan media sosial yang menjual produk langsung di aplikasinya. TikTok memiliki 125 juta pengguna aktif bulanan di Indonesia, menjadikannya pasar global terbesar kedua setelah rencana TikTok AS untuk Indonesia termasuk memperluas platform e-commerce-nya, TikTok Shop, yang dengan cepat menjadi pemain kunci di pasar e-commerce. setelah diluncurkan pada tahun 2021. Transaksi e-commerce di Indonesia mencapai sekitar C$71 miliar (230 triliun rupiah Indonesia) pada tahun 2022, dan sekitar lima persen dari transaksi ini terjadi melalui TikTok. Larangan tersebut akan berdampak langsung pada mata pencaharian enam juta penjual dan tujuh juta pembuat afiliasi yang menggunakan TikTok Shop di Indonesia.

hal.pemerintahPendekatan roteksionis dapat mengurangi persaingan di pasar e-commerce dan menaikkan harga bagi konsumen. Larangan ini juga dapat menyebabkan penurunan tajam penjualan bagi UMKM yang mengandalkan e-commerce dan menghambat pemulihan pascapandemi jika mereka kesulitan untuk segera bermigrasi ke platform e-commerce lain.

Para ahli memperingatkan bahwa larangan tersebut juga dapat menghambat upaya pemerintah target membantu 30 juta UMKM memasuki pasar digital pada tahun 2024. Rencana digitalisasi UMKM pemerintah berupaya menjadikan produk dalam negeri lebih mudah diakses dan kompetitif di pasar, karena sekitar 50 persen produk yang dijual melalui e-commerce adalah produk impor. Namun, menghapus platform e-commerce yang sangat mudah diakses dan banyak digunakan seperti TikTok dapat membuat UMKM enggan melakukan digitalisasi bisnis mereka.

Apa berikutnya

1. Apakah Indonesia akan menjadi negara yang terisolasi?

Indonesia adalah negara Asia Tenggara pertama yang menentang TikTok dengan peraturan barunya. Pemerintahan lain dapat mengikuti jejak Jakarta, terutama jika mereka merasa bahwa kebijakan proteksionis tersebut disukai masyarakat.

2. Kemungkinan peraturan yang lebih proteksionis

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa kebijakan proteksionis di berbagai sektor, termasuk industri pertambangan, yang menerapkan larangan ekspor nikel mentah dan bauksit serta persyaratan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi dan dijual di Indonesia setidaknya terbuat dari bahan kimia. 35 persen komponen lokal. Tren ini dapat berlanjut menjelang musim pemilihan legislatif dan presiden pada bulan Februari 2024, terutama jika para kandidat mengantisipasi bahwa kebijakan proteksionis akan diterima secara positif oleh para pemilih.

• Diproduksi oleh tim CAST Asia Tenggara: Alberto Iskandar (Analyst) dan Saima Islam (Analyst).