Pertamina Dukung Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM Subsidi di Wonogiri •

Barang bukti tandon yang menyimpan lebih kurang 9.000 liter BBM bersubsidi di gudang penimbunan yang berlokasi di kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Semarang, – PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dalam mengungkap oknum penimbun BBM Subsidi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kali ini, Polda Jateng berhasil mengamankan lebih kurang 9.000 liter Bio Solar subsidi yang disimpan dalam Kempu atau Tandon.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Jateng.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi,” ujar Brasto, Jum’at (17/11).
Berdasarkan keterangan Polda Jateng, pihak kepolisian pada Oktober 2023 lalu berhasil mengamankan lebih kurang 9.000 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam Kempu atau Tandon. BBM tersebut disita bersama barang bukti lainnya, yaitu 4 unit kendaraan truk, 2 alat pompa dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dugaan modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah pembelian berulang dengan menyalahgunakan QR code milik orang lain di beberapa SPBU wilayah Wonogiri.
Saat ini kepolisian turut menginvestigasi salah satu SPBU di Wonogiri yang menjadi tempat pembelian BBM Biosolar subsidi oleh oknum tersebut.
“Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM Bersubsidi Jenis Biosolar hingga akhir tahun,” ungkap Brasto.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan juga pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama Pertamina dan Penegak Hukum dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran. Pertamina juga komitmen memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar bersama mewujudkan pendistribusian energi sesuai aturan yang berlaku.
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
“Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujar Brasto.