Pihak berwenang Indonesia menindak operasi penambangan Bitcoin ilegal – Cryptopolitan

Selama akhir pekan Natal, pihak berwenang Indonesia melakukan operasi yang ditargetkan, menggerebek sepuluh situs yang dicurigai melakukan aktivitas penambangan Bitcoin ilegal. Tindakan keras ini ditujukan untuk mengatasi penggunaan listrik ilegal dari jaringan listrik nasional untuk menggerakkan operasi-operasi tersebut.
Pencurian energi dan penyitaan besar-besaran
Di Medan, Sumatera Utara, pihak berwenang menemukan 1,314 rig bitcoin di lokasi yang digerebek. Ke-26 orang yang ditahan tersebut dituduh mencuri listrik dengan menyadap tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara PLN. Selain itu, perkiraan kerugian negara berjumlah sekitar 14,4 miliar rupiah atau $100,000 selama enam bulan terakhir.
Mesin penambangan bitcoin yang disita, berjumlah 1,300, diketahui mengonsumsi listrik dalam jumlah besar, setara dengan konsumsi energi tahunan sekitar 7,500 orang di negara tersebut. Mesin yang disita tersebut masing-masing mengkonsumsi 1.800 watt, yang menyoroti skala operasinya.
Menanggapi aktivitas ilegal tersebut, PLN, perusahaan listrik milik negara di Indonesia, secara aktif berkolaborasi dengan penegak hukum. Pejabat PLN melaporkan adanya ancaman dan perlawanan selama operasi tersebut, dan menekankan perlunya koordinasi yang erat dengan pihak kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara.
Irjen Agung Effendi, Kapolda Sumut, mengungkapkan aktivitas penambangan gelap tersebut diperkirakan sudah berlangsung sekitar enam bulan. Sebanyak 26 penangkapan dilakukan di sepuluh lokasi, menandakan upaya tegas untuk mengekang operasi ilegal tersebut.

Masalah lingkungan dan konteks global
Selain dampak finansial terhadap negara, kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan masyarakat lokal juga muncul. Mahasiswa telah mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki aktivitas penambangan lebih lanjut, menggarisbawahi potensi konsekuensi yang lebih luas dari penambangan kripto yang tidak diatur.
Insiden di Indonesia ini sejalan dengan tren global dimana pemerintah menindak operasi penambangan kripto ilegal. Kasus serupa telah dilaporkan di berbagai benua, dan pihak berwenang menekankan perlunya peraturan yang tepat dan pencatatan kegiatan-kegiatan tersebut.
Langkah-langkah regulasi di masa depan dan sikap pro-kripto
Terlepas dari kejadian ini, Indonesia mempertahankan sikap pro-kripto dan secara aktif berupaya mengatur ruang lebih lanjut. Negara ini telah mengamanatkan semua bursa kripto untuk mendaftar di Commodity Futures Exchange (CFX) pada Agustus 2024 untuk melanjutkan operasinya.
Ketika perbincangan global seputar dampak penambangan kripto terhadap lingkungan semakin meningkat, langkah Indonesia untuk mengatasi pencurian listrik dalam konteks penambangan Bitcoin sejalan dengan upaya yang lebih luas untuk mengatur industri ini secara bertanggung jawab.