Presiden Punya 30 Hari Teken UU Cipta Kerja



Presiden Punya 30 Hari Teken UU Cipta Kerja

Sumber : Detiknews
https://news.detik.com/berita/d-5202227/jokowi-punya-30-hari-teken-uu-cipta-kerja-tapi-hasilnya-sama-saja

Presiden Punya 30 Hari Teken UU Cipta Kerja
Meski sudah disetujui DPR, UU Cipta Kerja belum langsung berlaku.
Kini nasib omnibus law itu berada di tangan Presiden

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan soal UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam UU itu diatur bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil persetujuan DPR sebelum UU itu berlaku.
Berikut ini bunyinya:

UU No 12 Tahun 2011
Pasal 73
(1) Rancangan UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
(2) Dalam hal Rancangan UU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan
“Jika Presiden tidak menandatangani UU itu dalam 30 hari, maka UU tersebut tetap akan berlaku dengan sendirinya,” kata Feri
Namun bukan berarti UU yang sudah disetujui DPR tidak bisa batal. UU Cipta Kerja bisa batal bila Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

ruu ciptaker,ruu cipta kerja mata najwa,ruu cipta kerja,undang undang cipta kerja,undang-undang,cipta kerja,perjanjian kerja waktu tertentu,outsourcing,uu no 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan penjelasannya,uu no 13 tahun 2003,uu no 13 tahun 2003 pasal 79,pemutusan hubungan kerja,pesangon phk,pesangon karyawan,jam kerja,jaminan kehilangan pekerjaan,upah minimum,upah minimum provinsi 2020,rptka,tenaga kerja asi,Presiden Punya 30 Hari Teken UU Cipta Kerja

Source