RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik •

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat menyampaikan sambutan pada acara Gebyar IKMA 2023 di Jakarta, Kamis (14/12).
Jakarta, – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Selain untuk memastikan ketersediaannya, RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan sebagai pembina sektor industri, Kemenperin mempunyai kepentingan untuk mengamankan produksi gas bagi sektor manufaktur maupun kelistrikan. Tentunya, ini bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional
“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” ungkap Agus, Selasa (9/7).
Dia menjelaskan, penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, RPP juga bertujuan meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi, serta meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dan sumber energi.
Apabila RPP tersebut berlaku nantinya, sebesar 60 persen gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation (DMO). Bila melihat neraca gas, saat ini baru 40 persen gas di dalam negeri yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk industri pupuk. Sementara kebutuhan gas bumi sektor industri akan meningkat dua kali lipat pada enam tahun ke depan, dari 2.931,45 MMSCFD di tahun 2024.
Dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh kawasan industri. Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi. Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri.
“Namun sebaliknya apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti kawasan industri tidak perlu melakukan impor,” tegas Menperin.
RPP ini juga bertujuan mendorong sektor hulu gas agar bisa lebih sehat, ada kompetisi, dan tidak lagi terjadi monopoli. Selain itu, hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada sektor manufaktur yang selama ini telah memberikan kontribusi yang luar biasa besar kepada perekonomian nasional.
HGBT Lanjut
Pada Rapat Terbatas yang digelar Senin (8/7) lalu, Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Presiden juga minta agar dilakukan kajian lebih mendalam dalam rangka penambahan sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang saat ini sudah menerima.
“Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang merupakan upaya transformasi dari keuntungan komparatif menjadi keuntungan kompetitif nasional, terbukti bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan industri maupun ekonomi secara keseluruhan,” ucapnya.