Subsidi Listrik Ke PLN Rp 75,83 Triliun •

Penandatanganan Kontrak Subsidi Energi 2024 antara PLN yang diwakili Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kiri) dengan Kementerian Keuangan yang diwakili Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) dan Kekayaan Negara, Rahayu Puspasari (tengah) dan disaksikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (kanan).

Jakarta, – Sebagai wujud negara hadir, PT PLN (Persero) memastikan penyediaan pasokan energi yang handal dan terjangkau untuk mendukung roda perekonomian masyarakat serta menopang pertumbuhan usaha kecil dan mikro (UMK) di Tanah Air. Hal ini diwujudkan melalui penyaluran subsidi listrik bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi.

Melalui penandatanganan Kontrak Subsidi Energi 2024 antara Pemerintah dan PLN, Kamis, (14/03), upaya penyediaan akses energi listrik yang terjangkau untuk masyarakat dan pelaku usaha kecil akan tetap berlanjut pada tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan penandatanganan kontrak subsidi energi ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam melayani masyarakat untuk dapat mengakses energi dengan harga terjangkau, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan serta sektor usaha tertentu skala mikro.

“Subsidi ini selalu menjadi hal penting untuk negara kita ini, karena dengan subsidi maka pemerintah ini memang bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, ketersediaan pasokan, dan lain sebagainya,” jelas Isa.

Dia menjabarkan untuk anggaran subsidi listrik tahun 2024 adalah Rp 75,83 triliun yang terdiri dari anggaran subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp 73,24 triliun dan anggaran kurang bayar subsidi listrik tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,58 triliun. PLN diharapkan dapat menyalurkan subsidi ini dengan tepat sasaran.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan pemberian subsidi energi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerataan akses energi sesuai dengan pengejawantahan sila kelima Pancasila.

“Alokasi anggaran untuk subsidi ini sangat mengharukan, sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ternyata bukan hanya tulisan di atas kertas, tetapi diwujudkan dalam bentuk yang nyata,” ungkap Darmawan.

PLN berkomitmen untuk merealisasikan subsidi dari pemerintah secara tepat sasaran yaitu bagi golongan pelanggan listrik rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) dan sebagian daya 900 VA, serta pelanggan bisnis dan industri kecil hingga daya 5.500 VA.